Daftar Lengkap Penetapan UMK 2023 di DIY, Berlaku mulai 1 Januari 2023. Gambar : ilustrasi

Daftar Lengkap Penetapan UMK 2023 di DIY, Berlaku mulai 1 Januari 2023


Daftar Lengkap Penetapan UMK 2023 di DIY, Berlaku mulai 1 Januari 2023. Gambar : ilustrasi
11 Desember 2022 17:30
11/12/2022
785
ilustrasi

Daftar Lengkap Penetapan UMK 2023 di DIY, Berlaku mulai 1 Januari 2023

dijogja.co -

Pemerintah DIY mengumumkan upah minumum kabupaten atau kota (UMK) 2023 di provinsi ini pada Rabu (7/12/2022). Upah buruh di Jogja tertinggi, sedangkan di Gunungkidul terendah.

UMK DIY 2023 diumumkan Sekertaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi. Persentase kenaikan UMK tahun ini berkisar antara 7,60% hingga 7,90%. UMK tertinggi ada di Kota Jogja sebesar Rp2.324.775,51. UMK Kota Jogja naik 7,93% dari tahun sebelumnya atau senilai Rp170.806.

UMK tertinggi kedua ada di Sleman, yakni Rp2.159.519,22. UMK Sleman naik 7,92% atau Rp158.519. Kemudian UMK Bantul Rp2.066.438,82. Naik 7,80% atau Rp149.591. UMK Kulonprogo Rp2.050.447,15, naik 7,68% atau Rp146.172. Sementara itu, UMK Gunungkidul menjadi yang terendah di DIY, yakni Rp2.049.266,00, naik 7,85 persen atau Rp149.226.


Sumber: IG @humasjogja

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut kenaikan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini berlaku bagi seluruh pekerja, tidak terkecuali bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun.

Selengkapnya baca HarianJogja

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja tour Travel
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co